"Selanjutnya pita cukai yang seharusnya SKM (sigarete kretek mesin,-red) akan tetapi yang tertera pita cukai SKT (sigarete kretek tangan,-red)," jelasnya.
Sehingga atas hal itu, petugas kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti. Ketiga terduga pelaku itu diketahui berinisial PF (35), AS (25) dan EP (44).
"Para terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diserahkan ke pihak bea cukai, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut para pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa denda seharga barang yang belum dikenakan bea cukai. Hal itu akan dilakukan lebih lanjut oleh pihak bea cukai bersama dengan pihak pemilik rokok tersebut.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, lanjut Arif, para pelaku berasal dari Surabaya tepatnya di daerah Rungkut. Para pelaku akan membawa barang tersebut ke Sumatera tepatnya Lampung dan Palembang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait