Bagikan Minyak Goreng dan Tiket Umroh, Bung Japar Laporkan Calon Walikota ke Bawaslu Cilegon

Chaerul
Bagikan Minyak Goreng dan Tiket Umroh, Bung Japar Laporkan Calon Walikota ke Bawaslu Cilegon (foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Viral Bagi-bagi minyak goreng salah satu calon Wali Kota Cilegon Diduga telah melakukan tindakan pelanggaran pemilu dengan sengaja memberikan hadiah berupa minyak dan tiket umroh kepada masyarakat Cilegon.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada pasal 187 A ayat (1) bahwa dilarang memberikan sesuatu apapun baik berupa uang maupun barang untuk mempengaruhi pemilih.

Dengan adanya kejadian tersebut, gabungan Jawara dan Pengacara ( Bung Japra ) Kota cilegon melaporkan salah satu pasangan calon Wali Kota Cilegon tersebut ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Cilegon, Minggu (01/9/2024).

“Kami ingin pilwalkot Cilegon itu harus sesuai dengan marwah nya, dengan adanya pasangan calon Wali Kota yang sengaja memberikan Iming-iming minyak goreng dan formulir dukungan tersebut, kami gabung jawara dan pengacara melaporkan hal tersebut ke Bawaslu," Kata Satria  SH kepada wartawan.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network