Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Tangerang bernama Shandi Martha Praja melaporkan dugaan kampanye aktif yang dilakukan oleh Kepala Desa Sindang Asih dan Kaur Keuangan itu ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. Senin, 2 September 2024.
Di mana, menurutnya Kades beserta Kaur Keuangan telah melanggar Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3.
"Sikap politik Kepala Desa Sindang Asih ini tidak boleh dibiarkan, terlebih semua komponen yang mengurusi Pilkada harus menindak tegas karena peristiwa seperti ini juga menjadi salah satu integritas para penegak hukum Pilkada, khususnya Bawaslu," jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait