Sengketa Masyarakat dan PT MII, Sekjen Mata Hukum Minta BPN Lebak Terbitkan Status Tanah Negara

Indra Rangkas
Muksin Nasir Sekjen Mata Hukum

Tentunya, keberadaan PT MII juga harus bisa memenuhi hak, hak masyarakat selaku penggarap lahan seperti mengganti rugi pepohonan atau tanaman dan seumpamanya PT MII akan investasi di lahan tersebut, harus memperhatikan peran masyarakat atau memperdayakan, memperkerjakan masyarakat agar dapat terus menjaga keberlangsungan kehidupannya.

 

"Kalau BPN tidak segera menyelesaikan dan tidak bisa menentukan bahwa itu kawasan tanah negara (TN) BPN harus mengeluarkan surat menyatakan bahwa tanah ini tanah negara," ucapnya.

 

"Karena BPN yang punya tugas kewajiban dalam undang undang untuk menyelesaikan suatu sengketa tanah apalagi itu tanah negara supaya tidak terjadi polemik antara masyarakat dengan pihak PT MII. Saya juga mendengar sudah saling lapor ke pihak Kepolisian," tambahnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network