Nasir menegaskan, penegak hukum tidak bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah ini, karena hal ini ranah nya BPN.
"Sebetulnya BPN ini terlambat hadir, akan tetapi tidak ada kata terlambat, karena ini sudah menjadi polemik dan BPN harus segera mengeluarkan status hukum dari pada lahan tersebut supaya tidak berkepanjangan berpolemik di kalangan masyarakat," tandasnya.
"Kalau BPN bersikap persoalan ini akan clear, Penegak hukum juga dengan adanya keputusan dari BPN tidak menjadi beban antara pihak pihak saling lapor," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait