Sengketa Masyarakat dan PT MII, Sekjen Mata Hukum Minta BPN Lebak Terbitkan Status Tanah Negara

Indra Rangkas
Muksin Nasir Sekjen Mata Hukum

Nasir menegaskan, penegak hukum tidak bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah ini, karena hal ini ranah nya BPN.

 

"Sebetulnya BPN ini terlambat hadir, akan tetapi tidak ada kata terlambat, karena ini sudah menjadi polemik dan BPN harus segera mengeluarkan status hukum dari pada lahan tersebut supaya tidak berkepanjangan berpolemik di kalangan masyarakat," tandasnya.

 

"Kalau BPN bersikap persoalan ini akan clear, Penegak hukum juga dengan adanya keputusan dari BPN tidak menjadi beban antara pihak pihak saling lapor," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network