TANGERANG, iNewsBanten - Ahmad Hudori (50), Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditahan polisi, Senin (16/9/2024), karena diduga korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp1,3 Miliar.
Kepala Satan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan Mantan Kades Periode 2013-2019 itu berhasil ditangkap di depan Indomaret, Kampung Cijoro, RT 01 RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten.
"Penahanan dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa tersangka AH Korupsi Dana Desa tahun 2018," kata Arief, Jumat (27/9/2024) di Mapolresta Tangerang.
Kata Arief, keuangan Desa Gembong yang diperuntukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desanya, justru dipakai Ahmad Hudori untuk kepentingan pribadi. Seperti,: membeli pakaian, jam tangan mewah, membayar utang dan biaya hiburan malam.
"APBDes tahun anggaran 2018 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat ini, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Arief mengungkap, modus operandi yang dilakukan Ahmad Hudori yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) atau bon toko palsu, setoran Silva fiktif dan mark up laporan.
"Sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari penarikan Rp 2.447.822.694," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Arief, tersangka Ahmad Hudori dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Tersangka diancam dengan pidana kurungan penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait