Perbuatannya terbongkar setelah sang ibu pulang dari Kalimantan tempatnya bekerja dan langsung mencari keberadaan anaknya.
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," sambung David.
Pelaku mengambil anaknya dari rumah ibu mertuanya di wilayah Tangerang, dengan dalih menitipkan anaknya pada kerabat. Namun, kenyataannya, ia justru menjual buah hatinya seharga Rp15 juta.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait