Surat pernyataan yang ditandatangani Kades Apid dan disaksikan oleh Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah, dan anggota Muspika Panggarangan, seharusnya menjadi komitmen kepala desa untuk memperbaiki dan menyelesaikan berbagai permasalahan. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan nyata yang dilakukan.
Salah satu pelanggaran yang disoroti warga adalah masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun warga telah melunasi PBB dari tahun 2019 hingga 2023, bukti setor tidak diberikan kepada mereka. Kondisi ini semakin parah ketika SPPT PBB tahun 2024, warga diminta membayar PBB dari tahun 2021-2024, meskipun mereka telah menyelesaikan pembayaran sebelumnya.
"Kami sudah bayar pajak, tapi mana bukti pembayarannya?" ungkap Beni.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Kades Apid, ia berjanji untuk menyelesaikan masalah SPPT PBB dalam waktu dua bulan. Ia juga berjanji untuk melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagai bentuk transparansi dalam pembangunan desa.
Selain itu, Kades Apid menyepakati menyerahkan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan kelengkapannya senilai Rp 2 juta, serta melaksanakan musyawarah terkait Pendapatan Asli Desa (PADes) dari hasil perkebunan kelapa sawit dan kompensasi pembangunan SUTET secara terbuka.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait