Kedua yaitu penguatan advokasi, di mana penguatan advokasi itu menjadi penting, karena di era globalisasi dan era perubahan undang-undang cipta kerja semakin banyak dan mudah para pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kata dia, dengan adanya undang-undang cipta kerja itu buruh pekerja saat ini, sangat mudah terdegradasi kesejahteraannya.
"Ketiga penguatan keuangan, karena akan sulit kiranya kalau organisasi tanpa ada keuangan yang kuat," katanya.
Keempat, penguatan soliditas dan solidaritas antar buruh/pekerja.Kelima, penguatan dalam hal administrasi dan IT.
"Kita harus menguasai itu, jadi IT itu kiranya temen-temen bisa memahami digitalisasi dan keenam propaganda positif, jadi apa yang kita lakukan bisa kita publish di publik sehingga propaganda positif ke mana-mana," tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait