Lebak Kebut Data Pendataan Tanah Ulayat, Tokoh Adat Masuk Daftar Resmi

Indra Rangkas
Kepala Bpn Lebak, BKSDM dan Tokoh Adat Sabaki. (Foto: Istimewa).

LEBAK,inewsbanten— Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak mempercepat pendataan dan pendalaman informasi tanah ulayat serta tanah masyarakat hukum adat. 

Langkah ini diarahkan untuk mendorong kepastian hukum bagi komunitas adat yang selama ini hidup di atas ruang kelola tradisional, namun rentan tumpang tindih klaim.

Pembahasan itu mengemuka dalam diskusi lanjutan pengelolaan dan pendaftaran tanah ulayat di Kantor Pertanahan ATR/BPN Lebak, Rangkasbitung, Kamis, 22 Januari 2026. Forum tersebut mempertemukan perwakilan Kementerian ATR/BPN, DPRD Lebak, tokoh adat, NGO, dan unsur pemerintah daerah.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network