Lebak Kebut Data Pendataan Tanah Ulayat, Tokoh Adat Masuk Daftar Resmi

Indra Rangkas
Kepala Bpn Lebak, BKSDM dan Tokoh Adat Sabaki. (Foto: Istimewa).

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hak Tanah Kantah ATR/BPN Lebak, Moch. Ikhsan Nugraha, menyebut Lebak memiliki potensi tanah ulayat yang besar. Karena itu, inventarisasi dinilai perlu dipercepat agar status tanah adat tidak terus berada dalam area abu-abu.
Menurut Ikhsan, pendataan ini merupakan mandat negara untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Ia merujuk Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 sebagai dasar penguatan kerja pendataan dan penataan tanah ulayat.

Dari pusat, perwakilan Direktorat Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Fauzi, menegaskan tanah ulayat bukan sekadar bidang tanah, melainkan ruang hidup masyarakat adat. Ia menyebut dasar konstitusionalnya termuat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network