Dorongan agar tanah adat tidak hanya “diakui”, tetapi juga tercatat resmi, disampaikan Ketua MPMK Lebak, Junaedi Ibnu Jarta. Ia meminta tanah komunal masyarakat adat bisa disertifikatkan atau minimal masuk Daftar Tanah Ulayat (DTU), sebagai langkah pencegahan konflik agraria dan tumpang tindih status.
Ketua SABAKI Lebak, H. Sukanta,
menambahkan Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengakui masyarakat adat lewat Perda Lebak Nomor 8 Tahun 2015. Ia menyebut ratusan kasepuhan adat tersebar di berbagai wilayah Lebak, sehingga pendataan ulayat dinilai mendesak agar tidak terus menjadi sumber sengketa di kemudian hari
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
