Lebak Kebut Data Pendataan Tanah Ulayat, Tokoh Adat Masuk Daftar Resmi

Indra Rangkas
Kepala Bpn Lebak, BKSDM dan Tokoh Adat Sabaki. (Foto: Istimewa).

Dorongan agar tanah adat tidak hanya “diakui”, tetapi juga tercatat resmi, disampaikan Ketua MPMK Lebak, Junaedi Ibnu Jarta. Ia meminta tanah komunal masyarakat adat bisa disertifikatkan atau minimal masuk Daftar Tanah Ulayat (DTU), sebagai langkah pencegahan konflik agraria dan tumpang tindih status.
Ketua SABAKI Lebak, H. Sukanta, 

menambahkan Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengakui masyarakat adat lewat Perda Lebak Nomor 8 Tahun 2015. Ia menyebut ratusan kasepuhan adat tersebar di berbagai wilayah Lebak, sehingga pendataan ulayat dinilai mendesak agar tidak terus menjadi sumber sengketa di kemudian hari 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network