Rudhi juga menegaskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ketiga siswa tersebut sudah dikeluarkan paksa oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang. Hal ini terjadi karena pihak sekolah menolak mengeluarkan Dapodik ketiga siswa tersebut lantaran belum melunasi tunggakan biaya sekolah.
Ia mengakui bahwa orang tua ketiga siswa memiliki hubungan keluarga dengan pemilik yayasan. Namun, Rudhi menegaskan bahwa masalah ini bukanlah masalah keluarga, melainkan terkait dengan profesionalisme biaya pendidikan.
“Pada 23 Oktober 2024, Dindikpora Pandeglang mengirimkan surat agar sekolah mengeluarkan Dapodik ketiga siswa itu. Pihak sekolah memberikan tanggapan berupa penolakan mutasi Dapodik dengan alasan yang jelas. Namun, pemerintah tetap melakukannya meskipun orang tua siswa belum melunasi tunggakan biaya pendidikan,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait