"Tentu Hal ini tidak dapat dibenarkan, hal ini salah, namun pendidikan siswa itu penting. Apalagi kita ada program pengentasan ATS atau Anak Tidak Sekolah. Dengan kejadian ini, jangan sampai menambah ATS, jadi perlu penanganan dengan pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Selain itu, Dindikpora Pandeglang sebelumnya telah melakukan himbauan, mengenai program bulyying sebagai keberlanjutan dari pemerintah, dengan membuat SK TPPK di tiap-tiap sekolah, yang berfungsi untuk perlindungan anak.
"Kami akan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan sosialisasi program TPPK atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Kami akan mengumpulkan TPPK sekolah, untuk dilakukan pembinaan, penguatan dan pendampingan agar tim TPPK ini dapat berjalan dengan semestinya," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait