SERANG, iNewsBanten – pengedar narkoba Kakak beradik bernama Faisal Rona dan Fazil Amir, yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cilegon, meminta majelis hakim agar tidak menjatuhkan vonis seperti tuntutan JPU.
Dalihnya, dua warga asal Kota Padang, Sumatera Barat itu bahwa bukti narkoba jenis sabu seberat dua kilogram seharusnya tidak sampai hukuman mati. Selain Faisal dan Fazil, rekannya bernama Syahrun Anwar, asal Aceh juga dituntut hukuman mati.
Muhamad Thoriq selaku kuasa hukumnya, mereka menyampaikan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam pembelaannya, Muhamad Thoriq mengakui bahwa kliennya memang terbukti bersalah pasalnya menjadi kurir narkoba. Tapi, ia berdalih narkoba tersebut merupakan milik DPO bernama Asmuni.
“Atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa, saya selaku penasihat hukum menilai lebih tepat dikenakan tuntutan yang se adil-adilnya. Bukan seperti yang dituntut jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati,” ujar Thoriq saat membacakan pledoi depan ketua majelis hakim, Hendri Irawan, pada Kamis (28/11/2024).
Dalam tuntutan JPU, dinilai Thoriq tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Barang bukti yang ‘hanya’ dua kilogram sabu juga dianggap tidak cukup untuk menghukum para terdakwa dengan pidana mati.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait