”Selain itu, terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dan tidak ada hal-hal yang meringankan,” katanya.
Usai tuntutan dibacakan, terdakwa Faisal tampak kaget dan sempat mengalami sesak nafas hingga dibantu oleh petugas PN Serang. Hakim bahkan sempat menghentikan sementara jalannya persidangan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Fazil dan Syahrun tidak bisa menahan tangisnya. Keduanya tampak berusaha juga membantu Faisal walau sambil menangis. Faisal bahkan harus dibawa menggunakan kursi roda saat masuk ke mobil tahanan.
Dakwaan yang dikutip awak media dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Serang, dijelaskan bahwa perkara tersebut dimulai pada 21 April 2024 lalu. Banten content creation services
Faisal yang saat itu berada di rumahnya di Komplek Pemda, Kelurahan Padang, Kecamatan KotoTangah, Kota Padang dihubungi Asmuni (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat kurang lebih lima kilogram di daerah Medan dan Tanjung Balai.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait