SERANG, iNewsBanten - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menilai penyelenggaraan ibadah haji di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten amburadul.
Hal itu terungkap saat perwakilan dari pengurus HMI Pandeglang melakukan audiensi di kantor Kanwil Kemenag Banten, Jumat (13/12/2024). Dalam audiensi itu, mereka mempertanyakan beberapa persoalan ibadah haji di Banten.
Diantaranya, seleksi tahap 2 CAT dan wawancara PPIH Kloter, dan PPIH Arab Saudi tahun 2025 ditingkat Kanwil Banten diduga tidak profesional, dan seleksi menyalahi Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2024.
Kemudian, kasus diduga istri Kepala Kanwil Kemenag Banten naik haji menggunakan kuota reguler tahun 2023 secepat kilat dengan waktu singkat yang diduga laporannya mandek di Kejati Banten.
Selain itu, pengangkatan Kepala Seksi Penyelenggara Haji, dan Umrah Kemenag Pandeglang Supardi, diduga melanggar Peraturan Kemendagri nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang melakukan penggantian pejabat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait