Pelaku Curanmor Modus Gas LPG Gratis Dihajar Massa di Kabupaten Serang

Muhamad Elfan Setiawan
Keterangan Iptu Reza Kurnia Fajar Terhadap Pelaku Curanmor Modus Gas Lpj Gratis Dihajar Massa Di Kabupaten Serang

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa sepeda motor curian. Pelaku kini mendekam di Polsek Kragilan. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan pasal tentang Pencurian dengan masa hukuman sekitar 4 tahun penjara," tambah Iptu Rheza Kurnia Fajar.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network