Barang bukti yang disita dari pelaku berupa sepeda motor curian. Pelaku kini mendekam di Polsek Kragilan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan pasal tentang Pencurian dengan masa hukuman sekitar 4 tahun penjara," tambah Iptu Rheza Kurnia Fajar.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
