Paksaan pemerintah ini jika tidak diindahkan oleh pemerintah daerah di delapan Kabupaten/Kota, maka akan naik statusnya menjadi penyidikan.
“Salah satu kabupaten/kota ini ada yang kami tingkatkan dari paksaan pemerintah ke penyidikan. Jadi sudah ada tersangka yang telah kami tetapkan,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Daerah yang statusnya menjadi penyidikan terkait pengelolaan sampah adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Bahkan Penyidik Gakkum KLH telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS (51) sebagai tersangka.
TS ditetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing pada Jumat (6/12/2024).
TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing.
Hanif memastikan, kasus tersebut akan terus bergulir sampai menyentuh puncak pimpinannya.
“Ini mengalir terus sampai ke puncak pimpinannya, bagaimana kinerja pengelolaan sampah ini harus kita lakukan. Kami akan serius menangani ini,” pungkasnya
Editor : Mahesa Apriandi