Menurut Kombes Yudhis, para pelaku diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Ini melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” terangnya, Minggu (19/1/2025).
Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan obat-obatan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Guna mengungkap jaringan yang lebih luas, kasus ini kini dalam proses pengembangan,” ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait