Penyalahgunaan Obat Keras, Polda Banten Gelar Operasi dan Tangkap 10 Pelaku

Mad Sari
Foto: Polda Banten tangkap 10 pelaku penyalahgunaan obat keras di Tangerang.

Menurut Kombes Yudhis, para pelaku diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Ini melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” terangnya, Minggu (19/1/2025).

Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan obat-obatan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Guna mengungkap jaringan yang lebih luas, kasus ini kini dalam proses pengembangan,” ucapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network