SERANG, iNewsBanten - Seorang pria berinisial LMM, yang merupakan anak dari pemilik Apotik Gama di Kota Cilegon, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam peredaran obat racikan berbahaya. LMM diduga telah meracik dan mendistribusikan obat-obatan yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait