Anak Pemilik Apotik Gama Ditetapkan Tersangka, Diduga Meracik Obat Berbahaya

Muhamad Elfan Setiawan
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait

Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti, menyampaikan bahwa tersangka LMM harus bertanggung jawab, atas perbuatannya. "Tersangka LMM dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-undang Kesehatan dan Pasal 55 KUH dengan acaman maksimal 12 tahun pejara," ucapnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network