Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti, menyampaikan bahwa tersangka LMM harus bertanggung jawab, atas perbuatannya. "Tersangka LMM dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-undang Kesehatan dan Pasal 55 KUH dengan acaman maksimal 12 tahun pejara," ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait