Menanggapi hal ini, Asep Pahrudin, Ketua Badak Banten Kecamatan Panggarangan sangat menyayangkan dengan belum sepenuhnya hak KPM di berikan.
Asep menilai anggaran BLT DD yang sudah di anggarkan dalam APBDes 2024. Namun sampai dengan bulan Januari 2025 belum sepenuhnya diberikan kepada KPM, ini merupakan tindakan melanggar hukum.
"Dengan dalih apapun, ini merupakan bentuk korupsi yang tidak bisa diampuni, apalagi sampai saat ini masih ada 8 bulan hak KPM yang belum diberikan," kata Asep.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait