Asep melanjutkan, selain Desa Situregen, ia juga menemukan penyalahgunaan anggaran BLT DD di Desa Cimandiri, dimana dari 12 bulan anggaran, yang 6 bulan nya tidak disalurkan.
"Kasusnya sama, yang Desa Cimandiri pun setelah ramai disoroti oleh berbagai pihak, baru disalurkan pada bulan Januari 2025," ujarnya.
Asep mendesak agar Kepolisian Resort Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, Badan Pemeriksa Keuangan Banten segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran dana desa di Desa Situregen dan desa Cimandiri.
"Atas kejadian di dua desa ini, Aparat Penegak Hukum harus segera melakukan tindakan tegas, agar kejadian ini tidak terulang kembali baik di dua desa ini, maupun desa yang lain di Kecamatan Panggarangan," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait