Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang Jaringan Aceh

Erdi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan sejumlah barang bukti.

"Modus operandinya, mereka membeli obat secara online, kemudian dijual lagi secara COD dan membuka Toko berkedok, Toko kosmetik. Adapun motifnya yaitu karena faktor ekonomi," tambahnya.

 

Selain menangkap pelaku, Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 634 butir obat tablet berwarna putih, 4.228 butir obat tablet berwarna kuning, 1005 butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 110 butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl, 40 butir obat dalam kemasan Alprazolam, 27 butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam, 40 butir obat dalam kemasan Reklana.

 

Kemudian, 1 buah dompet berwarna coklat yang di dalamnya berisikan uang senilai Rp 360.000, plastik klip bening kosong sebanyak 3 Pack, 1 buah handphone merk Vivo warna glitter purple, 1 buah tas gendong warna hitam list kuning dan 1 buah handphone merk Vivo warna biru. 

 

Atas perbuatan pelaku keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (1), Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan.

 

"Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network