"Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara/ Daerah sekitar kurang lebih Rp25 miliar ," jelasnya.
Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah pada tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait