Peduli Hak Anak Berhadapan Dengan Hukum, Polda Banten Tangguhkan Penahanan

Erdi
Peduli Hak Anak Berhadapan Dengan Hukum, Polda Banten Tangguhkan Penahanan (ist)

SERANG, iNewsBanten - Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak berhadapan dengan hukum yang terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS). 

Diketahui, pada tgl 7 dan 8 februari 2025, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap 11 orang terkait aksi pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perusakan tersebut diduga dipicu oleh keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut.

Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan terkait penangguhan penahanan tersebut. "Alasan penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan sudah ada jaminan dari orang tua, Pemilik Ponpes Riyadus Sholihin Ustad Saefi dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas, selain itu penyidik berpedoman dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32 yaitu penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana," jelas Dian pada Kamis (13/02/2025). 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network