Puluhan Toko Pasar Tambak Digembok, Ahli Waris Laporkan ke Polres Serang

Elfan
Kuasa Hukum Ahli Waris Sakman bin Karim

Menurut keterangan penguasa hukum ahli waris Sakman bin Karim, Ahmad Harap, dugaan tindak pidana atau perbuatan premanisme dengan adanya tindakan secara sepihak. “Kami siang tadi mendampingi ahli waris Sakman bin Karim, toko-toko dilakukan penggebokan atau pengeleman gembok yang sudah dipasang. Kami duga ada beberapa oknum, namun untuk inisial dari saudara AY dan kawan-kawan. Karena yang bersangkutan AY, merasa memiliki kuasa dari ahli waris yang pernah diberi saksi pidana,” ujar kuasa hukum Sakman bin Karim.

Lebih lanjut, menurutnya bukan tidak bisa dikuasai, akan tetapi telah mengusai dan ahli waris telah melakukan sewa lahan terhadap para pedagang. Sewa lahan yang dilakukan oleh pihak Sakman bin Karim diduga dengan sengaja hendak dirampas dengan cara menggembok dengan memberikan lem besi.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network