Nekat Aborsi, Polisi Cokok Mahasiswi di Pandeglang

Erdi
Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang tangkap Mahasiswi yang lakukan aborsi.

Di lokasi Kontrakan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, pakai, celana dalam, serta janin yang terbungkus dalam plastik.

 

"Cara menggugurkan kandungan nya dia beli secara online, untuk menggugurkan kandungan tersebut, hasil visum dokter usia kandungan kurang lebih 10 Minggu," pungkasnya.

 

Adapun pasal yang diterapkan pada pelaku yakni, pasal 77A JO 46A Undang-undang Kekerasan terhadap anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

"Saat ini yang bersangkutan masih Mahasiswi di salah satu kampus di Serang," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network