DPD Brantas Cilegon Soroti Tempat Hiburan dan Jam Buka Tutup Rumah Makan

Mad Sari
Foto: Surat Edaran Walikota Cilegon terkait intruksi buka tutup rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 2025.

"Selama bulan suci Ramadhan tidak memperhatikan jam buka ataupun menutup rumah makan nya dengan menggunakan tenda atau tirai," tambahnya.

Oleh karena itu, Yana meminta agar setiap pemilik rumah makan dan juga tempat hiburan untu bisa menghargai umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Selain itu, dapat menonjolkan sikap toleransi agar dapat saling menghargai.

"Kalaupun buka harus menggunakan tenda atau tirai. Ini kami melihat masih terdapat rumah makan yang terbuka secara bebas seolah-olah ini bukan bulan ramadhan," ungkapnya, Sabtu (1/3/2025).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network