CILEGON, iNewsBanten - Berdasarkan intruksi Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembatasan kegiatan hiburan dan usaha rumah makan selama bulan suci Ramadhan.
Yana Suryana selaku aktifis lembaga Brantas kota Cilegon, mengapresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon atas himbauan atau intruksi tersebut.
"Sesuai surat edaran atau intruksi itu, diimbau agar pemilik usaha warung makan memperhatikan jam buka tutup atau menutupnya atau intruksi yang sudah ditentukan selama pada bulan puasa Ramadhan 2025 ini," ujarnya.
Lanjut Yana, menilai dan menduga masih banyak pemilik rumah makan atau tempat hiburan di kota Cilegon diduga ada juga yang tidak menjaga etika selama bulan suci Ramadhan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait