DPD Brantas Cilegon Soroti Tempat Hiburan dan Jam Buka Tutup Rumah Makan

Mad Sari
Foto: Surat Edaran Walikota Cilegon terkait intruksi buka tutup rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 2025.

Diketahui, momentum bulan ramadhan inikan 1 tahun sekali juga, tentu dengan keadaan seperti ini bisa saling menghargai. 

"Kita paham dan mengerti ada masyarakat kita yang tidak berpuasa, tentu pengaturan bagaimana baiknya oleh pemilik usaha warung makan dan pemilik tempat hiburan yang mengatur,” pungkas Yana.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network