Indra Iskandar Sekjen DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Terkait Kasus Rumah Dinas

Y. D. Taruna
Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Sumber: Istimewa).

"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024. Indra juga dipanggil kembali ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.

 

KPK sempat menggeledah ruang Sekretariat Jenderal DPR terkait kasus ini.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network