Revisi UU TNI: Akankah Kembalinya Dwifungsi Bagi Tentara Nasional Indonesia

Y. D. Taruna
Nurmilaila - Arya Simanjuntak (Permahi Untirta).

Oleh: Nurmilaila - Arya Simanjuntak (Permahi Untirta)

 

SERANG, iNewsBanten - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi salah satu isu yang hangat diperbincangkan di Indonesia. Setelah lebih dari 20 tahun sejak diberlakukannya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, muncul wacana untuk melakukan perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Namun, revisi ini tidak luput dari kontroversi, terutama terkait potensi perluasan peran prajurit aktif di jabatan sipil dan salah satu perubahan utama dalam revisi UU TNI ini adalah perpanjangan usia pensiun bagi prajurit.

 

Perlu dibahas terlebih dahulu mengenai batasan atau larangan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Sudah jelas disebutkan dalam Pasal 39 UU TNI mengatur bahwa prajurit atau anggota TNI dilarang terlibat dalam:

 

1. Kegiatan menjadi anggota partai politik;

2. Kegiatan politik praktis;

3. Kegiatan bisnis; dan

4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

 

Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan pasal 47 ayat (2) melalui penambahan frasa ‘serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden’. Perubahan pasal 47 ayat (2) itu, merupakan upaya Prabowo untuk melegitimasi penempatan prajurit TNI aktif. Padahal, hal itu dilakukan secara ilegal dan bertentangan dengan UU TNI.

 

Salah satu contohnya pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet periode 2024-2029 . Seharusnya, seorang perwira aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Undang-Undang TNI tersebut mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network