Menurut Zaki, penetapan tersangka terhadap saudara J, merupakan hasil dari perkembangan sebagaimana informasi dari masyarakat serta bukti yang didapat penyidik dari hasil pemeriksaan dari tanggal (10/4/2025).
"Adapun saudara (J ) ini ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, sebagaimana pasal 435 pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah) dan pasal 436 sanksi pidananya paling lama penjara 5 tahun (lima tahun)atau pidana denda paling banyak 500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah)," pungkasnya.
Dikatakan Zaki, jajaran pihak kepolisian juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu perkembangan perkara peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Malingping.
"Tentu ini adalah salah satu bentuk kepedulian masyarakat dan janji polri untuk menyatakan perang terhadap Narkoba maupun obat-obatan terlarang," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
