Sementara itu, Wali Kota Robinsar menegaskan bahwa larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN akan diterapkan setiap hari Rabu dan terus dievaluasi untuk keberlanjutan kebijakan.
"Kalau kita ingin warga berpindah ke transportasi umum, kita sebagai pelayan publik harus memberi contoh terlebih dahulu," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Cilegon berharap dapat membentuk budaya baru yang lebih ramah lingkungan, efisien, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
