“Tempat relokasi cuma berupa tenda. Itu pun dipasang pagi, sorenya sudah dibongkar lagi. Mana bisa kami berjualan dengan kondisi seperti itu?” ujar Nasrul.
Nasrul mengaku telah menempati kios di lokasi tersebut sejak 2012. Ia bahkan membeli bangunan semi permanen dari seseorang seharga Rp60 juta, meskipun tidak memiliki hak atas tanahnya.
“Bangunan ini saya beli Rp60 juta. Belum satu tahun dipakai, sudah digusur. Kami beli bangunan, bukan tanah, tapi tidak ada pertanggungjawaban dari yang menjual,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
