Ia juga menjelaskan bahwa para pedagang tidak pernah menandatangani perjanjian resmi terkait kepemilikan atau izin mendirikan bangunan. Mereka hanya diberi keyakinan bahwa tempat itu aman untuk berjualan.
“Kami tahu ini lahan PT KAI, tapi tegurannya terlalu cepat. Dalam sebulan kami mendapat tiga kali surat teguran tanpa cukup waktu untuk bersiap pindah,” ujarnya.
Pemkot Serang menawarkan dua lokasi relokasi, yakni di Kepandean dan Pasar Lama. Namun, para pedagang menilai lokasi tersebut tidak sesuai dengan jenis usaha mereka dan minim fasilitas.
“Tenda yang disiapkan juga tidak memadai. Kami bingung, lebih baik barang dagangan dibawa pulang atau dijual saja,” keluh Nasrul
Para pedagang berharap pemerintah memberikan solusi yang lebih manusiawi. Mereka meminta lokasi relokasi yang sesuai dan layak agar tetap bisa melanjutkan usaha tanpa merugi terlalu besar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
