Pertanyaanya, masih kata Agus. Apakah kebijakan KDMP tidak bertentangan dengan UU No.6/2014 Tentang Otonomi Desa? Padahal sekema pengembangan usaha akan lebih epektif melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Pada dasarnya KDMP dan BUMDes kendati dua entitas yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama yakni mensejahterakan masyarakat desa. Lagi pula BUMDes dapat menjadikan KDMP sebagai salah satu mitra kerjanya dengan demikian KDMP tidak bertentangan dengan otonomi desa," pungkasnya.
KDMP sebagai entitas yang memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat desa, keberadaanya harus dirasakan langsung oleh masyarakat desa yang notabene berprofesi sebagai petani baik petani penggarap maupun petani pemilik lahan.
Dengan demikian KDMP dalam program kerjanya harus peka terhadap dunia pertanian yang ada di desanya masing-masing.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
