SERANG, iNewsBanten.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam ekspose kasus pembunuhan Petry Sihombing (35) di Aula Mapolres Serang Kota, Kamis (5/6/2025). Pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, Wadison Pasaribu, yang mengaku telah merencanakan pembunuhan istrinya karena sudah tidak mencintainya dan tengah menjalin hubungan gelap dengan wanita lain.
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menyatakan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan kain kelambu saat korban sedang berada di dalam kamar.
“Ini bukan pembunuhan spontan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah merencanakan aksinya. Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan,” ujar Kombes Yudha.
Setelah korban dipastikan tewas, Wadison kemudian mengikat tangan korban dan menyusun skenario palsu seolah-olah telah terjadi perampokan. Ia bahkan melukai dirinya sendiri dan masuk ke dalam karung untuk memancing simpati dan mengaburkan fakta.
Namun, skenario tersebut runtuh ketika Wadison akhirnya mengaku kepada abangnya sendiri, Herman Pasaribu, bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan. Kuasa hukum keluarga korban, Lambas Toni Pasaribu, membenarkan bahwa pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan diri ke polisi.
“Ia mengaku secara langsung. Motifnya karena sudah menjalin hubungan lain dan tidak ingin lagi bersama istrinya,” kata Lambas.
Polisi juga memamerkan barang bukti dalam ekspose, termasuk kain kelambu yang digunakan untuk mencekik korban dan pakaian berlumuran darah. Wadison kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
