Sebagai catatan, kawasan Kebon Jahe merupakan salah satu simpul lalu lintas utama Kota Serang dengan arus kendaraan tinggi. Insiden seperti ini menandakan perlunya evaluasi terhadap standar keamanan instalasi reklame, khususnya yang menggunakan listrik dan material mudah terbakar.
Belum Ada Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Serang, pengelola reklame, maupun Dinas Komunikasi dan Informatika atau Satpol PP terkait izin dan pemeliharaan billboard tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
