Program RTLH Dinilai Lamban, DPD Brantas Desak Bupati Serang Lakukan Bersih-bersih Dinas

Chaerul
Kondisi rumah tidak layak huni milik Mastunah sebelum dibangun oleh masyarakat (Foto istimewa)

“Program RTLH memang mensyaratkan status tanah harus milik sendiri. Karena tanah ini masih numpang, pengajuan tidak bisa diterima. Maka kami sepakat mencari solusi secara mandiri,” jelas Bayu.

Sementara itu, Mastunah menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas perhatian warga. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Semoga rumah ini cepat selesai dan saya bisa tinggal lebih nyaman dan sehat,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

 


(Rumah Mastunah saat dibangun oleh Swadaya Masyarakat Desa Sigedong Kecamatan Mancak)

 

Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Jenderal DPD BRANTAS Kabupaten Serang, Awan Setiawan, angkat bicara. Ia meminta Pemkab Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Zakiyah untuk segera meninjau kembali regulasi program RTLH yang dinilai terlalu kaku dan menyulitkan warga miskin.

“Banyak warga miskin yang tidak punya sertifikat tanah tapi sangat membutuhkan bantuan rumah. Masa pemerintah kalah cepat dari gerakan gotong royong rakyat? Ini ironi,” tegas Awan Setiawan.

Awan mendesak agar Pemkab Serang segera membuat skema alternatif RTLH yang lebih inklusif, misalnya dengan pendekatan kemanusiaan atau kerja sama hibah tanah, agar mereka yang menumpang pun tetap bisa dibantu.

“BRANTAS mendukung program RTLH, tapi regulasi jangan membunuh semangat keadilan sosial. Bu Ratu Zakiyah harus turun tangan dan jadikan kasus seperti ini sebagai momentum evaluasi total,” pungkas Awan.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network