Adi menilai, lemahnya penyebaran informasi dari instansi terkait menjadi penyebab utama kekeliruan masyarakat dalam memahami prosedur. Ia menyebutkan, hal ini menunjukkan kelalaian dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami mendesak adanya keterbukaan dari dinas pendidikan dan sekolah dalam memberikan informasi yang mudah dipahami, terutama kepada masyarakat dari kelompok rentan,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
