Minim Informasi Jalur Afirmasi, PII Banten Desak Evaluasi SPMB 2025 di Kota Cilegon

Ali

Adi menilai, lemahnya penyebaran informasi dari instansi terkait menjadi penyebab utama kekeliruan masyarakat dalam memahami prosedur. Ia menyebutkan, hal ini menunjukkan kelalaian dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami mendesak adanya keterbukaan dari dinas pendidikan dan sekolah dalam memberikan informasi yang mudah dipahami, terutama kepada masyarakat dari kelompok rentan,” tegasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network