“Modus pelaku beragam, mulai dari janji akan dinikahi hingga pemberian minuman keras atau obat-obatan. Ada pula pelaku yang menyalahgunakan posisi sebagai pengajar atau orang dekat,” kata Condro yang didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Condro juga mengimbau kepada para orangtua untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap anak.
“Kami minta para orangtua lebih peduli dan waspada agar anak-anak tidak menjadi korban berikutnya. Untuk para pelaku, kami pastikan akan ditindak tegas,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
