3 Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup

Erdi
Tiga Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup, Motif Sakit Hati pada Ibunda Korban (ist)

SERANG, iNewsBanten – Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), bocah perempuan asal Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ketiganya - Saenah, Ridho alias Rahmi, dan Emi - divonis dalam sidang yang digelar di PN Serang dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti, Minggu (29/6/2025). Vonis itu menjauhkan mereka dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik atas kekejaman aksi mereka.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network