“Menjatuhkan pidana masing-masing seumur hidup kepada para terdakwa,” kata Hakim Dessy dalam amar putusan yang dikutip dari laman resmi PN Serang.
Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Aqila. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pembunuhan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan buah dari perencanaan matang yang dilatarbelakangi rasa dendam. Ketiga pelaku diketahui merupakan tetangga sekaligus teman dari ibu korban, Amelia Pransica. Salah satu pelaku, Emi, bahkan pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah keluarga korban.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
