3 Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup

Erdi
Tiga Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup, Motif Sakit Hati pada Ibunda Korban (ist)



“Menjatuhkan pidana masing-masing seumur hidup kepada para terdakwa,” kata Hakim Dessy dalam amar putusan yang dikutip dari laman resmi PN Serang.

Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Aqila. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pembunuhan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan buah dari perencanaan matang yang dilatarbelakangi rasa dendam. Ketiga pelaku diketahui merupakan tetangga sekaligus teman dari ibu korban, Amelia Pransica. Salah satu pelaku, Emi, bahkan pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah keluarga korban.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network