3 Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup

Erdi
Tiga Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup, Motif Sakit Hati pada Ibunda Korban (ist)



Pada 17 September 2024, Aqila dibawa oleh Saenah dan Emi ke sebuah gudang dengan iming-iming boneka berbentuk pisang. Di lokasi itulah tragedi mengerikan terjadi. Korban dibekap, disiksa, dan akhirnya tewas di tangan orang-orang yang dikenalnya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun tak mampu menyelamatkan diri. Jenazahnya kemudian dibungkus menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam boks kontainer.

Rencana awal pelaku adalah menguburkan jenazah di wilayah Kasemen, Kota Serang. Namun karena khawatir diketahui warga, mereka membuang jasad bocah itu ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak, pada dini hari 19 September 2024.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network