Rebutan Limbah Pabrik Scrap di Kota Cilegon, 7 Warga Ditangkap Polda Banten

Erdi
Rebutan Limbah Pabrik Scrap di Kota Cilegon, 7 Warga Ditangkap Polda Banten (ist)

“Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 9 tahun penjara,” tegas Kombes Dian.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network