Bejat! Pria Lansia di Serang Cabuli Wanita Difabel, Keponakan Jadi Saksi Kunci

Erdi
Bejat, pencabulan terhadap perempuan difabel terjadi di Serang. (Foto: Ilustrasi/Ist).

“Dari keterangan saksi dan bukti yang cukup, tersangka akhirnya diamankan di kediamannya dan langsung ditahan di Mapolres Serang,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, IB dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap kelompok rentan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segera jika mengetahui tindakan mencurigakan.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network