Ibu dan Bayinya di Rutan Serang Kota: Bebas Bersyarat Usai Jalani 8 Bulan Hukuman

Erdi
Perempuan yang divonis atas kasus penipuan dan penggelapan bebas bersyarat.

“Karena ibunya bersikeras tak ingin terpisah, maka kami toleransi. Anak itu tetap bersama ibunya di sel, dan kami bantu semampu kami,” ujar Rangga.

 

Ia menjelaskan, pihak rutan sempat mengusulkan amnesti untuk Siti melalui program dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pengajuan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti karena regulasi belum terbit.

 

“Amnesti itu sempat diajukan, tapi sampai sekarang regulasinya belum turun dari kementerian,” ujarnya.

 

Di tengah segala keterbatasan, Siti Nazia mengaku bersyukur telah bebas meski harus menjalani masa hukuman sambil mengasuh anaknya sendiri. Ia membesarkan sang anak dari usia empat bulan hingga kini menginjak dua tahun lebih.

 

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih kepada semua petugas rutan. Mereka membantu saya dan anak saya selama kami di sana,” kata Siti.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network